Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia
meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak
lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara
dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah wawasan nusantara.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar