Follow

Kamis, 28 Februari 2013

Realita Kualitas Lingkungan Hidup di Indonesia

Mari Peduli Lingkungan

Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam.
Bicara tentang potensi alam, erat kaitannya dengan manajemen eksplorasi dan manajemen pemberdayaan lingkungan hidupnya. Ekplorasi sumber daya alam maupun mineral seharusnya dapat pula diimbangi dengan menjaga kualitas lingkungan sekitar agar tetap terjaga seimbang. Hal ini penting agar kejadian-kejadian berupa bencana alam maupun pencemaran lingkungan dapat diminimalisir.
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia. Realitanya?
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat. 
Selain pembalakan liar di hutan-hutan Indonesia, kejahatan berupa pengrusakan alam juga terjadi pada bidang-bidang pertambangan. Pertambangan yang tidak berwawasan lingkungan bisa dengan mudah kita temui. Liat saja pertambangan batu bara, timah, minyak bumi dan emas, hampir semua kawasan tersebut akhirnya menjadi daerah dengan lingkungan yang rusak dan cemaran yang sulit ditanggulangi.
Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup – Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpanggilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah.
Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.

Kerusakan Lingkungan

1      Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor Alam
Kerusakan lingkungan yang disebabkan faktor alam pada umumnya merupakan bencana alam seperti letusan gunung api, banjir, abrasi, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya. Indonesia sebagai salah satu zona gunung api dunia, sering mengalami letusan gunung api akan tetapi pada umumnya letusannya tidak begitu kuat sehingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya terbatas di daerah sekitar gunung api tersebut, seperti flora dan fauna yang tertimbun arus lumpur (lahar), awan panas yang mematikan, semburan debu yang menimbulkan polusi udara, dan sebagainya.
Banjir yang disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi, diikuti pula dengan kerusakan hutan yang semakin meluas. Banjir yang sering pula disertai dengan tanah longsor telah menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan kehidupan.
Kerusakan lingkungan hidup di tepi pantai disebabkan oleh adanya abrasi yaitu pengikisan pantai oleh air laut yang terjadi secara alami. Untuk menyelamatkan pantai dari kerusakan akibat abrasi, perlu dibangun tanggul-tanggul pemecah ombak yang berfungsi sebagai penahan abrasi di tepi pantai.
Angin tornado di Amerika Serikat, akan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti tumbangnya pohon-pohonan, banyak rumah-rumah dan tanaman yang rusak, jaringan listrik yang putus, dan sebagainya.
Gempa bumi adalah kekuatan alam yang berasal dari dalam bumi, menyebabkan getaran terjadi di permukaan bumi. Gempa bumi sering terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Gempa bumi yang lemah tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan, tetapi bila gempa yang terjadi sangat kuat, akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.

WALHI

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) adalah organisasi lingkungan hidup independen, non-profit dan terbesar di Indonesia
Walhi didirikan pada 15 Oktober 1980 sebagai reaksi dan keprihatinan atas ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumber-sumber kehidupan, sebagai akibat dari paradigma dan proses pembangunan yang tidak memihak keberlanjutan dan keadilan. WALHI merupakan forum kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah (LSM/Ornop/NGO), Kelompok Pecinta Alam (KPA) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
WALHI hadir di 27 provinsi dengan 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (Desember 2011) yang secara aktif berkampanye di tingkat lokal dan nasional. Di tingkat internasional, WALHI berkampanye melalui jaringan Friends of the Earth Internasional yang beranggotakan 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 1 juta anggota individu.

Kegiatan utama

Permasalahan lingkungan saling terkait dan telah berdampak besar terhadap kehidupan masnusia dalam bentuk pemiskinan, ketidakadilan dan menurunnya kualitas hidup manusia. Sebagai solusi, penyelamatan lingkungan hidup harus menjadi sebuah gerakan publik.
Sebagai organisasi publik, WALHI terus berupaya:
  • Menjadi organisasi yang populis, inklusif dan bersahabat.
  • Menjadi organisasi yang bertanggung gugat dan transparan.
  • Mengelola pengetahuan yang dikumpulkannya untuk mendukung upaya penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan anggota dan jaringannya maupun publik.
  • Menjadi sumberdaya ide, kreatifitas dan kaderisasi kepemimpinan dalam penyelamatan lingkungan hidup.
  • Menggalang dukungan nyata dari berbagai elemen masyarakat.
  • Menajamkan fokus dan prioritas dalam mengelola Kampanye dan advokasi untuk berbagai isu:
    1. Air, pangan dan keberlanjutan
    2. Hutan dan Perkebunan
    3. Energi dan Tambang
    4. Pesisir dan Laut
    5. Isu-isu Perkotaan




      sumber

Selasa, 26 Februari 2013

Masalah lingkungan hidup di Indonesia

Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.


sumber

Pengertian

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah wawasan nusantara.

sumber